BSU 2025 Segera Cair Lagi? Ini Penjelasan Resmi Kemnaker dan Cara Cek Status Penerima Bantuan

Rabu 22-10-2025,12:11 WIB
Reporter : Ari Suryanto
Editor : Ari Suryanto

Selain itu, penerima harus WNI dengan NIK valid dan bukan ASN, TNI, atau Polri.

Pekerja juga tidak sedang menerima bantuan lain seperti PKH atau bansos tunai.

Batas penghasilan maksimal penerima BSU adalah Rp3.500.000 per bulan.

Untuk memastikan status penerimaan, masyarakat bisa mengecek melalui situs resmi Kemnaker.

BACA JUGA:Wira Garden, Taman Wisata Alam Lampung Miliki Fasilitas Outbound, Jadi Favorit Lokasi Family Gathering

Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id dan gulir ke bagian 'Pengecekan NIK Penerima BSU'.

Masukkan 16 digit NIK, isi kode keamanan, lalu klik 'Cek Status'.

Sistem akan menampilkan informasi apakah NIK terdaftar sebagai calon penerima BSU 2025.

Jika muncul pesan bahwa NIK memenuhi kriteria, penerima disarankan memantau status pencairan secara berkala.

Kategori :