Dana penyertaan modal BUMDes yang seharusnya digunakan untuk pengembangan usaha masyarakat, justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Terdakwa tidak mampu menunjukkan bukti penggunaan dana sesuai peruntukannya dan tidak menyetorkan hasil usaha ke kas desa,” ungkap JPU dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang sebelumnya.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum berikutnya, apakah menerima atau mengajukan banding.