Penetapan kedua tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Nomor PRINT-02/L.8.17/Fd.2/07/2025 tanggal 3 Juli 2025.
Selain itu juga pada Surat Perintah Penyidikan Khusus Nomor PRINT-03/L.8.17/Fd.2/10/2025 tanggal 27 Oktober 2025 atas nama Eko Kuncoro bin Sutoro.
Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan kemudian menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-998/L.8.17/Fd.2/10/2025 tanggal 27 Oktober 2025 untuk Eko Kuncoro bin Sutoro.
Dan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-997/L.8.17/Fd.2/10/2025 tanggal 27 Oktober 2025 untuk Zainal Abidin bin Lanjumin (alm).
BACA JUGA:Diduga Faktor Psikis, Tersangka Dugaan Kasus Penganiayaan Kekasih Gelap Didampingi Kuasa Hukum
Kedua tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Ketentuan itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidiairnya, keduanya juga dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Keduanya ditahan di Lapas Kelas IIB Way Kanan selama 20 hari, terhitung sejak 27 Oktober 2025 hingga 15 November 2025.
BACA JUGA:Belanja Hemat dengan Promo Indomaret Paling Murah Sampai 29 Oktober 2025, Borong Sekarang!
Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, Dody A.J. Sinaga, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup.
Penetapan dan penahanan terhadap Eko Kuncoro serta Zainal Abidin dilakukan karena keduanya diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi proyek SPAM IKK Pakuan Ratu I Tahun Anggaran 2016.
Langkah itu diambil untuk memenuhi syarat subjektif dan objektif penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kejari Way Kanan menegaskan, penindakan ini merupakan upaya pemberantasan korupsi di wilayah hukumnya demi terciptanya aparatur daerah yang bersih dan tertib dari praktik korupsi.
Tindakan ini juga dilakukan untuk mendukung pemerintahan Kabupaten Way Kanan yang efektif, adil, dan efisien.