Kejari Way Kanan Janji Ungkap Tuntas Korupsi Proyek SPAM Rp4,7 Miliar Pasca Dua Tersangka Ditahan

Selasa 28-10-2025,19:04 WIB
Reporter : Hermansyah
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Way Kanan berjanji akan mengungkap hingga tuntas semua pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi proyek SPAM yang sedang mereka tangani.

Namun, langkah tersebut masih bergantung pada hasil pemeriksaan terhadap dua orang yang saat ini telah ditahan.

“Kalau yang kemarin ditahan karena terkait tugas masing-masing yang tidak dilaksanakan dengan baik, apakah akan ada tersangka baru, semua tergantung pada hasil pengembangan,” ujar Kasipidsus Kejari Way Kanan, Joni Saputra, mendampingi Kajari Dody A.J. Sinaga.

Ia menegaskan, penetapan tersangka dilakukan karena ada tanggung jawab pidana yang jelas pada kedua orang tersebut.

BACA JUGA:Bupati Ayu Assalasiah Ajak Generasi Muda Way Kanan Lestarikan Budaya Lokal di Tengah Arus Modernisasi

Penahanan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan yang tengah berjalan.

Menurut Joni, dalam kasus proyek SPAM senilai Rp4,7 miliar itu, negara mengalami kerugian hingga Rp1,2 miliar sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Setelah penyelidikan cukup lama, akhirnya Kejaksaan Negeri Way Kanan menetapkan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) IKK Pakuan Ratu I, Kabupaten Way Kanan, yang terjadi sembilan tahun lalu.

Proyek tersebut berada di bawah Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Provinsi Lampung.

BACA JUGA:Perkuat Tata Kelola dan Mutu Layanan, UPA Laboratorium Itera Siap Menuju Standar ISO 17025

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dua perkara terpisah, yakni Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: PEN-1936/L.8.17/Fd.2/10/2025 tanggal 27 Oktober 2025 atas nama Eko Kuncoro bin Sutoro.

Serta Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: PEN-1934/L.8.17/Fd.2/10/2025 tanggal 27 Oktober 2025 atas nama Zainal Abidin bin Lanjumin (alm).

Berdasarkan laporan hasil perhitungan auditor Kantor Akuntan Publik Armen Mesta & Rekan, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.240.239.635.

Kerugian itu muncul dari kontrak Nomor Ku.08.08/10.08/KTR/PPK-PAM-10/11/2016 tanggal 29 Februari 2016 dengan nilai Rp4.789.801.000 yang dikerjakan oleh PT Haga Unggul Lestari.

BACA JUGA:Nubia Z80 Ultra, HP Super Canggih dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Cek Harganya

Kategori :