Para Catin Perempuan Pahami Urutan Wali Nikah, Syarat Sah Akad Menurut Kemenag

Jumat 31-10-2025,21:15 WIB
Reporter : Melida Rohlita
Editor : Melida Rohlita

RADARLAMPUNG.CO.ID — Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menegaskan kembali pentingnya peran wali nikah bagi pengantin perempuan dalam prosesi akad pernikahan. Kehadiran wali tidak hanya menjadi simbol keluarga, tetapi juga merupakan rukun sahnya pernikahan dalam ajaran Islam.

Sebagaimana sabda Rasulullah. 

"La nikaha illa bi waliyyin"

yang berarti “Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali.” (HR. Ahmad)

Hadis tersebut menjadi dasar kuat bahwa keberadaan wali merupakan syarat utama yang tidak dapat diabaikan dalam pernikahan. Tanpa wali, akad nikah dianggap tidak sah menurut hukum Islam.

Urutan Wali Menurut Hukum Islam

Mengutip penjelasan Syekh Taqiyuddin Al-Hishni dalam kitab Kifayatul Akhyar (Beirut, Darul Khair, 1991: h. 356), seseorang yang berhak menjadi wali dalam pernikahan harus memenuhi enam syarat, yakni:

1. Beragama Islam,

2. Sudah baligh,

3. Berakal sehat,

4. Merdeka (bukan hamba sahaya),

5. Berjenis kelamin laki-laki

6. Bersifat adil atau tidak fasiq.

Jika salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi, maka hak perwalian dapat berpindah ke urutan berikutnya. Dalam kitab tersebut, urutan wali nikah dijelaskan sebagai berikut:

1. Ayah,

Kategori :