Para Catin Perempuan Pahami Urutan Wali Nikah, Syarat Sah Akad Menurut Kemenag

Jumat 31-10-2025,21:15 WIB
Reporter : Melida Rohlita
Editor : Melida Rohlita

2. Kakek (ayah dari ayah),

3. Saudara laki-laki kandung,

4. Saudara laki-laki seayah,

5. Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung (keponakan),

6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah,

7. Paman (adik atau kakak ayah),

8. Anak dari paman (sepupu).

Ketentuan Resmi dalam Peraturan Menteri Agama

Selain bersumber dari kitab fikih klasik, Kemenag RI juga menetapkan urutan wali nikah secara administratif melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Dalam aturan ini, urutan wali dijabarkan secara lebih rinci, meliputi:

 

1. Bapak kandung,

2. Kakek (ayah dari ayah),

3. Buyut (ayah dari kakek),

4. Saudara laki-laki sebapak dan seibu,

5. Saudara laki-laki sebapak,

6. Anak laki-laki dari saudara sebapak dan seibu,

Kategori :