7. Anak laki-laki dari saudara sebapak,
8. Paman (saudara laki-laki bapak sebapak dan seibu),
9. Paman sebapak,
10. Anak paman sebapak dan seibu,
11. Anak paman sebapak,
12. Cucu paman sebapak dan seibu,
13. Cucu paman sebapak,
14. Paman dari pihak bapak sebapak dan seibu,
15. Paman dari pihak bapak sebapak,
16. Anak paman dari pihak bapak sebapak dan seibu,
17. Anak paman dari pihak bapak sebapak.
Wali sebagai Penentu Sahnya Akad Nikah
Dengan adanya ketentuan tersebut, Kemenag RI menegaskan bahwa wali bukan hanya pelengkap dalam upacara pernikahan, melainkan penentu sah atau tidaknya akad. Wali bertugas menikahkan calon pengantin perempuan dengan calon suami yang telah disepakati, sesuai rukun dan syarat yang berlaku dalam hukum Islam.
Dalam kondisi tertentu, jika tidak ditemukan wali nasab sesuai urutan di atas, maka peran wali dapat diambil alih oleh wali hakim yang ditunjuk oleh negara melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini untuk memastikan setiap pernikahan umat Islam tetap sah secara agama dan hukum negara.
Pentingnya Pemahaman Masyarakat
Kemenag mengimbau masyarakat agar memahami urutan dan peran wali nikah dengan benar, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam proses akad. Pemahaman ini diharapkan dapat mencegah praktik pernikahan tidak sah atau pernikahan siri tanpa wali yang berwenang.