Bejat! Berdalih Sakit Hati pada Istri, Pria di Pringsewu Cabuli Anak Tiri hingga Hamil

Senin 03-11-2025,16:14 WIB
Reporter : Agus Suwignyo
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Pringsewu menetapkan S (37) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berstatus pelajar SMA hingga hamil.

Motif pelaku diketahui karena sakit hati lantaran sering ditolak istrinya saat diajak berhubungan suami istri.

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra melalui Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Pringsewu.

“Guna menjalani proses hukum lebih lanjut, tersangka ditahan di rutan Mapolres,” jelas AKP Johannes, Senin, 3 November 2025.

BACA JUGA:Koalisi AMANAH Sepakat Usung M. Galang Putra Rahman Jadi Wakil Bupati Way Kanan Dampingi Ayu Asalasiyah

Dalam pemeriksaan, S mengaku sakit hati terhadap istrinya yang kerap mengabaikan dan menolak permintaan berhubungan intim.

“Motif ini tidak dapat dibenarkan dan merupakan pembenaran yang salah atas tindakan keji yang dilakukannya,” tegas AKP Johannes.

Perbuatan bejat itu dilakukan di rumahnya sendiri pada malam hari, saat seluruh anggota keluarga sedang tertidur.

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 81 ayat (1), (2), (3) dan Pasal 82 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:Belum Merata! Ketersediaan Akses Internet Di Desa Way Kanan Masih Banyak Kendala

Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai ketentuan undang-undang tersebut.

Sebelumnya, Polres Pringsewu mengamankan S, warga Kecamatan Pagelaran, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani.

Pelaku ditangkap di rumahnya pada Jumat, 31 Oktober 2025, kurang dari 24 jam setelah laporan ibu korban diterima polisi.

Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah korban melakukan pemeriksaan kesehatan rutin kepada siswi perempuan.

BACA JUGA:Sama-Sama 15T, Tapi Beda Kelas: Adu Fitur Xiaomi 15T vs Realme 15T

Kategori :