Setelah melancarkan aksinya, pelaku mengakatan ke korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun, termasuk kepada ayahnya.
Pelaku beralasan jika korban bercerita, roh halus yang sudah keluar akan kembali masuk ke tubuhnya.
Kasus ini terungkap pada Senin, saat korban izin tidak masuk sekolah karena merasakan sakit pada payudaranya.
Ayah korban yang curiga lantas menanyakan, dan korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya pada Sabtu, 25 Oktober 2025.
BACA JUGA:Gerbong Mutasi Bergerak, Kapolres Tulang Bawang Pimpin Sertijab Kasat Polair dan Dua Kapolsek Baru
Mendengar cerita pilu putrinya, ayah korban segera melapor ke Polsek TKB.
Pihak kepolisian langsung melakukan visum terhadap korban.
"Hasil visumnya memang ada luka memar pada payudara anak," tegas Alfret.
Saat ini FZ telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Bandar Lampung.
BACA JUGA:Lima Perwira Polres Mesuji Dimutasi, Kapolres Firdaus Ingatkan Soal Narkoba dan Konflik Agraria
FZ dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
"Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Rutan Polresta Bandar Lampung. Hasil pemeriksaan sementara itu baru satu yang menjadi korban, tapi pihak kepolisian akan melakukan pengembangan lebih lanjut," tutupnya.
*) Peserta magang Kemnaker Batch 1