RADARLAMPUNG.CO.ID - Studio Ghibli bersama sejumlah penerbit besar Jepang menggugat OpenAI, pelopor teknologi kecerdasan buatan (AI), atas dugaan pelanggaran hak cipta dalam pengembangan model video berbasis AI terbarunya, Sora 2.
Gugatan tersebut diajukan melalui The Content Overseas Distribution Association (CODA), organisasi anti pembajakan yang mewakili berbagai perusahaan hiburan dan penerbit besar Jepang.
Menurut dokumen yang dirilis CODA pada 27 Oktober 2025, organisasi tersebut telah mengirimkan permintaan tertulis kepada OpenAI terkait operasi situs Sora 2 (sora.chatgpt.com), yang diluncurkan pada 30 September 2025.
Dalam pernyataannya, CODA menegaskan bahwa Sora 2 diduga telah menggunakan karya berhak cipta milik anggotanya untuk pelatihan tanpa izin, termasuk dari Studio Ghibli, Bandai Namco, Square Enix, Aniplex, Kadokawa, dan Shueisha.
CODA menyatakan bahwa mereka telah mengkonfirmasi sejumlah besar konten hasil Sora 2 yang sangat menyerupai karya seniman Jepang, baik dari segi gaya maupun komposisi visual.
Karena itu, CODA menilai tindakan OpenAI sebagai penggunaan konten ber-hak cipta tanpa izin, yang melanggar prinsip dasar hukum hak cipta di Jepang.
“Kami menilai kemiripan tersebut terjadi akibat penggunaan konten Jepang sebagai data pembelajaran mesin,” tulis CODA dalam keterangan resmi di situsnya.
OpenAI Pakai Sistem Opt-out
Lebih lanjut, CODA menyoroti bahwa sistem “opt-out” yang digunakan OpenAI tidak sejalan dengan hukum hak cipta Jepang.
Sebagai konteks, dalam sistem opt-out yang digunakan OpenAI, pemilik hak cipta dapat meminta agar karya mereka dikeluarkan dari data pelatihan AI setelah model diluncurkan atau setelah ditemukan pelanggaran.
Artinya, tanggung jawab untuk melindungi karya justru dibebankan kepada pemilik hak cipta untuk melakukan permintaan pengecualian secara manual.
Namun, menurut undang-undang hak cipta Jepang, prinsip yang berlaku adalah “opt-in”, bukan “opt-out”.
Artinya, penggunaan karya seharusnya memiliki hak cipta untuk tujuan apa pun–termasuk pelatihan AI. Calon pengguna harus memperoleh izin terlebih dahulu dari pemilik hak sebelum digunakan.