RSUDAM Lampung Siap Hadapi Pemangkasan Rujukan JKN 2026, Dukung Sistem Berbasis Kompetensi

Senin 24-11-2025,19:52 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Anggi Rhaisa

RADARLAMPUNG.CO.ID – RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung menyatakan kesiapan penuh menyikapi rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI yang akan memangkas sistem rujukan berjenjang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai Januari 2026 dan menggantinya dengan sistem rujukan berbasis kompetensi melalui platform Satu Sehat Rujukan.

Direktur RSUDAM Lampung, dr Imam Ghozali, menilai kebijakan tersebut justru akan mempercepat pelayanan pasien dan meminimalkan hambatan yang selama ini terjadi dalam sistem rujukan berjenjang.

“Jadi memang yang selama ini, sistem jenjang itu pertama memperlama, kedua sering tertahan di rumah sakit tipe C sehingga penanganannya menjadi lambat. Kalau RSUDAM sih pada prinsipnya oke saja, malah lebih bagus. Misalnya pasien dari kota madya, nggak perlu lagi ke DKT dulu atau ke Adven dulu, lalu ke tipe B baru ke tipe A. Bisa langsung sesuai kompetensinya,” ujar Imam saat dihubungi Radarlampung.co.id, Senin 24 November 2025.

Menurutnya, sistem baru ini akan memberikan keleluasaan bagi Puskesmas untuk langsung merujuk pasien ke rumah sakit yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan medis pasien, tanpa harus mengikuti alur panjang yang kerap tidak efektif.

BACA JUGA:Gubernur Mirza Siap Hadir, Pemprov All Out Sukseskan Tabligh Akbar 2025 di Masjid Al Hijrah

“Karena di tahun 2026 itu dicanangkan kompetensi suatu rumah sakit berdasarkan kemampuannya, maka Puskesmas bisa langsung menilai, oh ini cocoknya kompetensinya ke rumah sakit ini, sehingga memangkas alur rujukan yang panjang,” jelasnya.

RSUDAM, kata Imam, saat ini terus mempersiapkan diri untuk memenuhi seluruh standar kompetensi yang ditetapkan Kemenkes, baik dari sisi infrastruktur maupun sumber daya manusia (SDM).

“Kesiapan itu tidak hanya soal infrastruktur, tapi juga SDM. Alhamdulillah hampir seluruh SDM RSUDAM sudah tersedia, jadi kita optimistis bisa memenuhi seluruh kompetensi yang dibutuhkan,” tambahnya.

Meski demikian, ia menyebut saat ini RSUDAM masih mengikuti mekanisme rujukan berjenjang yang berlaku, mengingat regulasi teknis terkait sistem baru tersebut belum ditetapkan secara resmi.

BACA JUGA:Tanpa Biaya Tambahan, Pelunasan Haji 2026 Dibuka 24 November 2025 dengan Standar Kesehatan yang Diperketat

“Untuk sekarang kita masih ikut sistem yang lama, yang berjenjang, karena regulasinya belum diatur dengan pasti. Tapi intinya kalau itu dimulai Januari 2026, kita sudah siap. RSUDAM memang mempersiapkan diri karena sejalan dengan program Kementerian Kesehatan terkait kompetensi rumah sakit,” pungkasnya.

Kebijakan reformasi rujukan JKN ini diharapkan mampu meningkatkan kecepatan layanan, mengurangi penumpukan pasien di rumah sakit tertentu, serta memastikan penanganan medis lebih tepat sasaran sesuai kapasitas dan kemampuan fasilitas kesehatan.

Kategori :