KPK akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini.
Ardito Wijaya ditetapkan sebagai tersangka bersama Riki Hendra Saputra dari DPRD Lampung Tengah.
Ranu Hari Prasetyo, selaku adik Bupati Lampung Tengah, juga ditetapkan sebagai tersangka karena perannya dalam distribusi fee.
Selain itu, tersangka lain adalah Anton Wibowo yang menjabat Plt Kepala Bapenda sekaligus kerabat Ardito.
BACA JUGA:BRI Perkuat Literasi Keuangan Anak Lewat Tabungan dan Program Pendidikan
Tersangka kelima yakni Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta dan Direktur PT Elkaka Mandiri.