Dari konstruksi perkara, Ardito diduga menerima total Rp5,75 miliar yang juga dipakai untuk operasional dan pelunasan pinjaman kampanye.
Selain aliran uang, penyidik mengamankan emas 850 gram serta uang tunai Rp193 juta dari lokasi berbeda.
KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk bupati, anggota DPRD, adik bupati, pejabat Bapenda, dan pihak swasta sebagai penyedia barang.
“Kami berharap proses hukum ini menjadi peringatan keras agar tata kelola pengadaan dan pengisian jabatan segera diperbaiki,” ujar Mungki.
BACA JUGA:Dorong Sanitasi Sehat, Pengabmas Poltekkes Tanjungkarang Bangun Jamban Percontohan di Desa Bagelen
Ia menyebut pengembangan perkara sangat mungkin dilakukan bila ditemukan relasi antara fee proyek dan pengaturan posisi strategis di pemkab.