“Ketika laporan meningkat, itu berarti masyarakat menuntut respons yang lebih cepat, terbuka, dan terarah. Pemerintah tidak bisa lagi bekerja seperti biasa,” ujarnya.
Marindo juga menyoroti lemahnya standar kerja akibat belum meratanya SOP pemeliharaan jalan di berbagai daerah.
Kondisi tersebut dinilai menyulitkan terciptanya kualitas jalan yang konsisten. Selain itu, ia mengakui bahwa publikasi rencana pemeliharaan jalan yang belum disiplin membuat masyarakat kehilangan akses informasi.
“Transparansi itu penting. Ketika rencana tidak dipublikasikan, publik tidak tahu apa yang sedang dan akan dikerjakan pemerintah,” katanya.
Ia menegaskan, Pemprov Lampung siap menindaklanjuti seluruh rekomendasi Ombudsman, termasuk menjadikan uji laik fungsi jalan sebagai kewajiban dalam setiap tahapan pembangunan dan pemeliharaan.
“Pemerintah ingin memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar menghasilkan jalan yang aman dan layak bagi masyarakat,” tegasnya.
Evaluasi ini diharapkan menjadi momentum perubahan cara kerja pemerintah daerah agar pembangunan infrastruktur di Lampung tidak hanya berjalan, tetapi juga berdampak nyata bagi kehidupan warga.(*)