RADARLAMPUNG.CO.ID – Gelanggang Olahraga (GOR) Siger Way Halim di Kota Bandar Lampung dipastikan sudah dapat digunakan untuk berbagai kegiatan olahraga, meski hingga kini belum dilakukan peresmian secara resmi, Minggu, 21 Desember 2025
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung, Dedi Sutiyoso, mengatakan bahwa secara fungsi, GOR tersebut sudah siap dipakai oleh masyarakat.
“Sudah bisa dipakai itu,” ujar Dedi.
Menurutnya, kesiapan GOR Siger Way Halim juga dibuktikan dengan rencana digelarnya sejumlah kegiatan olahraga dalam waktu dekat.
Kata Dedi, beberapa agenda olahraga tingkat Kota Bandar Lampung telah dijadwalkan berlangsung di gelanggang tersebut.
Meski demikian, terkait waktu peresmian GOR Siger Way Halim, Dedi menyebut hal tersebut masih menunggu arahan dari Wali Kota Bandar Lampung.
“Kalau peresmiannya itu tergantung arahan Ibu Wali Kota,” jelasnya.
Dedi menambahkan, Dinas Pekerjaan Umum tidak memiliki kewenangan terkait pengaturan penggunaan maupun penyewaan fasilitas GOR.
Menurut dia, regulasi penggunaan berada di bawah kewenangan bagian umum di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
“Kalau mau menyewa atau menggunakan, bukan ke kami. Itu ke bagian umum,” katanya singkat.
Dengan telah siapnya GOR Siger Way Halim, diharapkan gelanggang olahraga ini dapat menunjang pembinaan atlet serta menjadi sarana kegiatan olahraga masyarakat di Kota Bandar Lampung.
Sebelumnya diberitakan, Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung menegaskan komitmennya mengawal penyelesaian seluruh proyek fisik yang dibiayai APBD agar tuntas sebelum tutup tahun anggaran 2025. Salah satu yang menjadi sorotan adalah pembangunan GOR Siger Way Halim.
Anggota Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Bandar Lampung Dedi Yuginta menyampaikan, secara aturan seluruh kegiatan proyek memang berakhir di penghujung tahun. Jika masih berlanjut, maka harus didasari perpanjangan kontrak yang sah dan sesuai ketentuan.
“Semua kegiatan proyek pasti berakhir di akhir tahun. Kalau pun masih berlanjut, pasti ada perpanjangan kontrak dan itu harus sesuai aturan yang berlaku,” kata Dedi Yuginta saat diwawancarai, Senin, 15 Desember 2025.
Dirinya menegaskan, Komisi III tidak akan tinggal diam. Pengawasan akan terus dilakukan hingga batas akhir tahun anggaran, termasuk dengan turun langsung ke lapangan apabila masih ditemukan proyek yang belum selesai dikerjakan.