Slamet Riadi menegaskan, tarif pajak alat berat tergolong sangat ringan, yakni hanya 0,2 persen dari nilai jual alat berat. Perhitungan pajak juga memperhitungkan penyusutan nilai aset.
“Misalnya alat berat dibeli seharga Rp1 miliar, pajaknya hanya sekitar Rp2 juta. Kalau alatnya sudah 10 tahun dan nilainya tinggal Rp300 juta, maka pajaknya hanya 0,2 persen dari nilai tersebut. Jadi sebenarnya sangat ringan,” jelasnya.
Dengan pemutakhiran data, verifikasi lapangan, serta tarif pajak yang relatif kecil, Pemprov Lampung optimistis target kenaikan pajak alat berat tahun 2026 dapat tercapai sekaligus memperkuat kontribusi pendapatan asli daerah.
Sebagai informasi, realisasi pajak alat berat di Provinsi Lampung pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp2,204 miliar atau mencapai 220,48 persen dari target Rp1 miliar.(*)