Perbedaan ini menjelaskan mengapa pembahasan tentang kandungan hadis sering memunculkan ragam kesimpulan di masyarakat.
Hak yang tak kalah penting, kalimat “tidak akan menebusnya” tidak selalu dipahami oleh ulama sebagai penafian kewajiban qadha.
Sebagian memahaminya sebagai ungkapan ancaman dan penegasan besarnya dosa karena meninggalkan puasa Ramadhan dengan sengaja, bukan sebagai pernyataan bahwa qadha menjadi tidak berlaku.
Dalam praktik fatwa, rujukan yang lebih operasional adalah tetap mewajibkan taubat dan mengganti puasa yang ditinggalkan.
BACA JUGA:Dalil Puasa Sunnah Senin Kamis dan Manfaatnya Menjaga Ibadah Tetap Konsisten
Lajnah Da’imah Lil Buhuts wal Ifta juga menyatakan bahwa orang yang sengaja tidak berpuasa tanpa uzur syari wajib bertaubat kepada Allah dan tetap mengganti puasa yang ditinggalkannya.
Dengan demikian, pesan utama yang dapat ditangkap adalah keharusan segera kembali memperbaiki diri, bukan menutup peluang perbaikan.
Riwayat ini sering dipakai untuk menegaskan beratnya pelanggaran puasa Ramadhan, sementara penilaian kekuatan sanadnya memang diperselisihkan.
Kita harus bersikap lebih menenteramkan sekaligus berhati hati, agar dapat mengambil pelajaran moralnya sebagai peringatan serius.
BACA JUGA:Dalil Keringanan Shalat Bagi Orang Sakit dan Musafir Agar Ibadah Tetap Terjaga
Lalu menempuh langkah perbaikan yang jelas, yaitu bertaubat dengan sungguh sungguh dan mengqadha hari yang ditinggalkan sesuai panduan ulama.
*)Peserta Magang Kemnaker Batch 1