RADARLAMPUNG.CO.ID- Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek BUMN dengan terdakwa Widodo Mardianto dan Tujuanta Ginting kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, Rabu (28/1/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizka N, Toris, dan Dimas P membacakan tuntutan pidana terhadap kedua terdakwa.
JPU menyatakan Widodo Mardianto dan Tujuanta Ginting terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Terhadap terdakwa Widodo Mardianto, JPU menuntut pidana penjara selama tiga tahun serta denda sebesar Rp500 juta dengan subsider enam bulan penjara. Selain itu, Widodo juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5,3 miliar.
JPU menyebutkan, dari jumlah tersebut telah disita uang sebesar Rp508 juta, sehingga sisa uang pengganti yang wajib dibayarkan terdakwa adalah sekitar Rp4,8 miliar.
“Apabila tidak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang,” ujar JPU di persidangan.
JPU menegaskan, apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka Widodo akan dijatuhi pidana penjara pengganti selama satu tahun enam bulan.
Sementara itu, terhadap terdakwa Tujuanta Ginting, JPU menuntut pidana penjara selama dua tahun enam bulan, serta denda sebesar Rp500 juta dengan subsider enam bulan penjara.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Proyek Era Bupati Ardito Meluas, KPK Periksa Dua Pejabat Dinkes Lamteng
Terdakwa Tujuanta juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp7,8 miliar.
Namun, JPU memperhitungkan bahwa uang pengganti tersebut telah dibayarkan melalui barang bukti berupa uang tunai senilai Rp7,8 miliar, sehingga Tujuanta tidak lagi dibebankan kewajiban pembayaran uang pengganti.
Terpisah, penasihat hukum terdakwa Tujuanta Ginting, Sopian Sitepu, menyampaikan bahwa tuntutan yang dibacakan JPU telah sesuai dengan harapan pihaknya. Ia menjelaskan bahwa Tujuanta Ginting telah melunasi seluruh kerugian negara.
Begitu pula dengan terdakwa Widodo Mardianto, yang menurut Sopian telah menyerahkan aset senilai sekitar Rp6 miliar, sebagaimana diperhitungkan dalam tuntutan uang pengganti oleh JPU.