Al Baihaqi juga menyebut Abdurrahman dinilai lemah oleh Ibnu Ma’in, An Nasa’i, dan Ad Daruquthni dalam pembahasan sanad tersebut.
Adz Dzahabi memasukkan hadis ini sebagai contoh riwayat mungkar dalam Mizanul I’tidal 2/545 saat membahas perawi terkait.
Di sisi lain, ada riwayat yang tampak memberi pilihan qadha boleh dipisah atau boleh disambung, tetapi riwayat ini pun dinilai lemah.
BACA JUGA:Dalil Keutamaan Ramadan Yang Sering Viral, Ini Penjelasan Ulama Hadis
عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ فِى قَضَاءِ رَمَضَانَ : إِنْ شَاءَ فَرَّقَ وَإِنْ شَاءَ تَابَعَArtinya adalah "Tentang qadha Ramadan, jika mau boleh dipisah dan jika mau boleh disambung berturut turut."
Riwayat ini disebutkan oleh Ad Daruquthni 2/193 melalui Sufyan bin Bisyr dari Ali bin Mishar dari Ubaidullah bin Umar.
Sanadnya dinilai lemah karena Sufyan bin Bisyr dinyatakan majhul, dan tidak ditemukan riwayat hidupnya secara memadai.
BACA JUGA:Dalil Doa Buka Puasa Ini Ternyata Beda Statusnya, Mana yang Paling Kuat Sandarannya?
Syaikh Al Albani menyimpulkan bahwa tidak ada hadis marfu yang sah yang memastikan qadha harus selang seling ataupun harus berturut turut.
Ia menilai pendapat yang lebih dekat adalah bolehnya kedua cara tersebut, sebagaimana dinukil dalam Irwaul Ghalil 4/97.
Dari rangkaian penilaian ini, pembaca dapat memahami bahwa qadha puasa Ramadan tidak ditetapkan harus berurutan berdasarkan hadis yang sahih.
Qadha berturut turut bisa dipilih bila lebih mudah, sedangkan qadha terpisah dapat dilakukan sesuai kemampuan dan kondisi masing masing.
BACA JUGA:Dalil Puasa Bikin Tidur Berpahala, Ini Fakta Status Riwayat dan Makna yang Sebenarnya
Yang terpenting, qadha ditunaikan dengan niat yang benar, tidak ditunda tanpa alasan, dan dijaga agar selesai sebelum Ramadan berikutnya.
Semoga Allah memberi taufik agar kita lebih cermat dalam menyampaikan dalil, serta dimudahkan menunaikan qadha puasa dengan baik.
*)Peserta Magang Kemnaker Batch 1