Japriyanto juga menjelaskan, uraian dakwaan jaksa tanpa disertai dengan fakta hukum berupa keterangan saksi, melainkan hanya asumsi.
“Jaksa penuntut umum juga tidak menguraikan perbuatan apa yang dilakukan oleh terdakwa, sehingga terdakwa didakwa tidak melaksanakan kewajibannya sebagai komisaris,” imbuhnya.
Sementara itu, Sultan, penasihat hukum Hendrawan Eriyadi, menilai surat dakwaan jaksa mengandung cacat yuridis dan tidak memenuhi syarat materiil.
“Dakwaan menjadi tidak cermat, tidak teliti, dan tidak lengkap atau obscuur libel. Oleh karena itu, harus dinyatakan batal demi hukum,” tegasnya.
Usai mendengarkan seluruh eksepsi, majelis hakim menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 18 Februari 2026 dengan agenda tanggapan jaksa atas keberatan para terdakwa.