Yunandar juga menegaskan bahwa kliennya baru bergabung dengan PT LEB pada tahun 2020, sementara penyertaan modal sudah ada sejak awal pendirian perusahaan.
“Karena terdakwa Budi Kurniawan ini pada dasarnya baru masuk PT LEB tahun 2020, sedangkan penyertaan modal tentu dari awal pendirian PT LEB,” imbuhnya.
Hal senada disampaikan Erlangga, penasihat hukum Budi Kurniawan. Menurutnya, dakwaan yang dialamatkan kepada Budi Kurniawan tidak memiliki dasar yang kuat. Ia juga menilai jaksa belum mampu menjabarkan secara jelas pokok permasalahan dalam perkara PT LEB tersebut.
Meski demikian, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk memutuskan nasib eksepsi yang telah diajukan.
“Untuk bagaimana hasilnya apakah eksepsi akan ditolak atau diterima, kami berharap majelis hakim dapat memutus dengan seadil-adilnya,” pungkasnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Jumat, 27 Februari 2026 dengan agenda pembacaan putusan sela atas eksepsi yang diajukan para terdakwa.