“Penyidik tetap melanjutkan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Danang.
Terpisah, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Budi Nugraha, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan percepatan penanganan perkara. Namun, ia enggan membeberkan detail materi penyidikan.
“Sebagaimana ketentuan dalam KUHAP baru, kami mengutamakan prinsip kehati-hatian dan transparansi,” ujarnya kepada wartawan.
Budi juga mengungkapkan bahwa perkara ini memiliki keterkaitan dengan kasus pemanfaatan lahan di Way Kanan yang sebelumnya menyeret Raden Kalbadi, ayah dari mantan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya.
“Iya, ada kaitannya, kurang lebih seperti itu,” katanya singkat.
Mengenai unsur pidana, Budi memastikan bahwa penyidik telah menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.
Namun, ia belum bersedia mengungkap siapa saja yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum.
Untuk sementara, nilai kerugian negara masih dalam tahap penghitungan. Menurut Budi, besarannya berpotensi melebihi Rp100 miliar yang telah dititipkan.
“Insyaallah lebih dari itu, masih dihitung,” pungkasnya.