Kejati Amankan Uang Rp100 Miliar Dugaan Perkara Pemanfaatan Kawasan Hutan

Rabu 25-02-2026,13:11 WIB
Reporter : Wahyu Agil Permana
Editor : Anggi Rhaisa

BANDARLAMPUNG - Kejaksaan Tinggi Lampung mengamankan uang sebesar Rp100 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Utama Kejati Lampung, Rabu (25/2/2026).

Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo, menjelaskan bahwa proses penyidikan perkara ini baru berjalan sekitar satu bulan.

Meski terbilang singkat, tim penyidik telah bergerak cepat dengan memeriksa sedikitnya 59 orang saksi dari berbagai unsur.

BACA JUGA:Update Dugaan Keterlibatan Arinal Dalam Kasus PT LEB, Kejati Lampung Sebut Masih Dalami

“Di antaranya dari PT I sebanyak 8 orang, PT P sebanyak 13 orang, pemerintah daerah dan provinsi sebanyak 14 orang, serta dari kelompok tani sebanyak 24 orang,” ujarnya.

Tak hanya saksi, penyidik juga telah meminta keterangan dari tiga orang ahli. Jumlah tersebut, kata Danang, masih akan bertambah seiring perkembangan pembuktian di lapangan.

“Jumlah saksi maupun ahli akan bertambah sesuai kebutuhan penyidikan,” imbuhnya.

Dalam upaya mengumpulkan alat bukti, penyidik juga telah melakukan dua kali penggeledahan di sejumlah lokasi, baik di wilayah Lampung maupun di luar daerah, yakni di wilayah Daerah Khusus Jakarta dan wilayah Jawa Barat.

BACA JUGA:Pemkab Lampung Selatan dan Kejati Lampung Dorong Ketahanan Pangan lewat Ekspansi Padi Biosalin di Sragi

Terkait kerugian keuangan negara, Danang menyebut angka pastinya masih dalam proses penghitungan oleh tim ahli.

Namun, ia memastikan proses tersebut sedang berjalan dan akan menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara.

Menurut Danang, dana titipan tersebut nantinya akan masuk ke kas negara setelah perkara berkekuatan hukum tetap.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penitipan uang tersebut tidak serta-merta menghapus unsur pidana ataupun menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

BACA JUGA:Wujudkan Proyek Strategis Sesuai GCG, PTBA dan Kejati Lampung Tandatangani PKS Bantuan Hukum dan TJSL

Kategori :