RADARLAMPUNG.CO.ID - Dugaan kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022 senilai Rp8,2 miliar segera memasuki babak baru.
Setelah melalui rangkaian penyidikan, perkara ini akhirnya dilimpahkan ke pengadilan dan akan segera disidangkan.
Kasus tersebut menyeret lima orang tersangka. Mereka adalah mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, Kepala Dinas PUPR Zainal Fikri, serta tiga pihak rekanan proyek yakni Syahril, Adal. dan Saril.
Kelimanya diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran proyek SPAM yang seharusnya ditujukan untuk meningkatkan akses air bersih bagi masyarakat.
Dalam perkembangan terbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyatakan bahwa berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjung Karang, Bandarlampung.
“Sudah, Pesawaran sudah dilimpahkan. Kemarin sudah dilimpahkan,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Budi Nugraha, saat dikonfirmasi.
Untuk diketahui, sebelumnya, tim penyidik Kejati Lampung juga telah beberapa kali memeriksa Nanda Indira Bastian, istri Dendi Ramadhona yang kini menjabat sebagai Bupati Pesawaran.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami sejumlah keterangan yang dianggap relevan dengan perkara.
Ketika ditanya apakah pemeriksaan terhadap Nanda akan kembali dilakukan, Budi tidak menutup kemungkinan tersebut.
Namun, ia menegaskan bahwa semua langkah akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan.
“Nanti dong pelan-pelan, tim saya sedikit ini,” ujarnya sembari terkekeh.
Budi menambahkan, pihaknya masih terus bekerja menelusuri berbagai aspek yang berkaitan dengan perkara tersebut.
BACA JUGA:BI Lampung Optimis Ekonomi Tumbuh di Atas 5 Persen, Tiga Pilar Disiapkan hingga 2027