“Kalau memang ada penyedia yang merasa seperti itu, dia punya hak untuk mengadukan ke LKPP. Prosedurnya juga sudah ada di LPSE Support,” katanya.
Ia menambahkan, proses tender untuk paket-paket pekerjaan tersebut tetap berjalan sesuai tahapan yang berlaku sambil menunggu apabila ada laporan resmi dari peserta lelang.
“Semua proses tetap berjalan sesuai tahapan. Kalau memang ada penyedia yang merasa dirugikan, silakan mengadukan ke LKPP karena sistemnya memang terpusat di sana,” tandasnya.(*)