Eks Pejabat Sat Pol PP Lamsel Divonis 5 Tahun Perkara Dugaan Korupsi Pemotongan Dana Insentif

Jumat 06-03-2026,15:05 WIB
Reporter : Wahyu Agil Permana
Editor : Anggi Rhaisa

“Tidak dikasih tau oleh istrinya terdakwa, kami baru mengetahuinya saat terdakwa Asril menyatakan pleidoinya secara tersendiri, di luar pleidoi kami,” kata Amril.

Selain itu, Amril juga mempertanyakan dasar audit yang digunakan untuk menetapkan nilai uang pengganti sebesar Rp1,07 miliar. Menurutnya, audit yang dipakai merupakan audit dari perkara lain yang sebelumnya sudah berkekuatan hukum tetap.

Ketika pihaknya meminta audit khusus untuk menghitung kerugian negara yang terkait langsung dengan terdakwa Asril, saksi ahli menyatakan tidak ada audit baru yang dilakukan.

“Saksi ahli menyebut hanya ada tambahan berita acara pemeriksaan, bukan audit baru,” jelasnya.

BACA JUGA:Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi Dana Bimtek Pringsewu Ditunda, Jaksa Sebut Belum Siap

Amril menilai audit tersebut tidak dapat menentukan secara spesifik pihak yang menyebabkan kerugian negara, karena bukan merupakan audit investigatif.

“Sehingga muncul pertanyaan, atas dasar regulasi apa beban itu dibebankan kepada terdakwa Asril, sementara dari pihak auditor sendiri tidak bisa menyebutkan siapa pelaku yang merugikan negara,” ungkapnya.

Menurut Amril, pembebanan uang pengganti seharusnya hanya dilakukan apabila terbukti bahwa kerugian negara secara langsung disebabkan oleh perbuatan terdakwa.

“Sementara dalam fakta persidangan, hal itu tidak bisa dibuktikan secara jelas, hanya berdasarkan asumsi,” pungkasnya.

Kategori :