Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi PT LEB, Jaksa Penuntut Umum Hadirkan 4 Orang Saksi

Sabtu 07-03-2026,13:20 WIB
Reporter : Wahyu Agil Permana
Editor : Dian Saptari

“Pada saat itu Pak Arinal belum menjadi gubernur, masih Pak Ridho Ficardo. Setelah Pak Arinal dilantik, baru adiminstrasinya dilengkapi dan ditandatangani,” ungkapnya.

Ia menuturkan, yang menjadi penerima dana PI sedianya adalah PT Lampung Jasa Utama (LJU). Lalu, mengacu pada Permen ESDM No. 37 Tahun 2015, memperbolehkan untuk mendirikan anak usaha.

“Dari Permen No. 37 tersebut, kemudian Pak Arinal mengusulkan agar segera mendirikan anak usaha,” lanjut Irfan.

Usai persidangan, M. Yunandar dan Erlangga selaku penasehat hukum terdakwa Budi Kurniawan, mendesak majelis hakim untuk menghadirkan dua orang saksi lain.

BACA JUGA:Jaksa Sebut Eksepsi Dugaan Korupsi PT LEB Tak Beralasan

Yakni Anshori Djausal dan Nuril Hakim selaku jajaran direksi PT LEB sebelumnya.

Menurut Yunandar, para mantan komisaris PT LEB yang dihadirkan pada sidang kali ini tidak kompeten dalam memberikan keterangan.

Oleh karena itu, pihaknya meminta majelis hakim untuk memanggil dua orang mantan direksi tersebut.

“Kami meminta agar majelis hakim dapat memanggil dua direksi yang lama. Karena mestinya mereka berdua sangat mengetahui bahwa uang-uang penyertaan modal ini ke mana saja,” desaknya.

BACA JUGA:Update Dugaan Keterlibatan Arinal Dalam Kasus PT LEB, Kejati Lampung Sebut Masih Dalami

Ia menambahkan, pemanggilan tersebut guna mengetahui dan memperjelas siapa saja yang terlibat ketika berurusan dengan penyertaan modal senilai Rp10 miliar.

Sementara Erlangga mengatakan bahwa para komisaris PT LEB yang dihadirkan pada sidang kali ini tidak banyak tahu terkait proses untuk menjalankan perusahaan, melainkan hanya mengetahui proses pendirian perusahaan.

Ia juga mempertanyakan terkait alasan mengapa Anshori Djausal dan Nuril Hakim tidak masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Padahal, menurutnya, peran mereka cukup sentral dalam PT LEB, yaitu selalu direksi yang menjalankan perusahaan.

BACA JUGA:Dirut dan Komisaris PT LEB Jadi Tersangka Korupsi Dana Participating Interest WK OSES

“Itulah kita mempertanyakan kenapa seorang direksi tidak menjadi saksi. Makanya di sini kita meminta kepada Majelis untuk segera dihadirkan,” tuturnya.

Kategori :