Layanan langsung ini juga beroperasi pada hari kerja pukul 08.00 hingga 16.00 waktu setempat.
Untuk wajib pajak yang baru terdaftar, proses permintaan sekaligus aktivasi EFIN juga bisa dilakukan melalui email maupun aplikasi M-Pajak.
Khusus untuk layanan melalui email, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak.
Pengguna diwajibkan menuliskan subjek email “LUPA EFIN” dan mencantumkan data lengkap seperti NPWP, nama wajib pajak, alamat terdaftar, email terdaftar, serta nomor telepon aktif.
BACA JUGA:OJK Dorong Seluruh Leasing di Lampung Kerja Sama Dengan Pemda Permudah Pembayaran Pajak Kendaraan
Selain itu, wajib pajak juga harus menyertakan pernyataan afirmasi pada isi email.
Pernyataan tersebut berisi pengakuan bahwa yang bersangkutan adalah pemilik sah data dan bersedia bertanggung jawab secara hukum jika terjadi pelanggaran.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga keamanan data serta mencegah penyalahgunaan informasi perpajakan.
Dengan berbagai kemudahan layanan yang disediakan, DJP berharap masyarakat dapat tetap tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakan tanpa hambatan berarti.
BACA JUGA:Cek, Syarat Lengkap Pemutihan Pajak Kendaraan Di Lampung Sekaligus Promo Menarik Lainnya
*(Peserta Magang Kemnaker Batch 1