BPD HIPMI Lampung Nonaktifkan Lima Kader, Tegaskan Dukungan ke BNNP dalam Pemberantasan Narkoba
Sekretaris Umum BPD HIPMI Lampung, Muhammad Najib DS, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah BNNP Lampung dalam memerangi penyalahgunaan narkoba--
RADARLAMPU.CO.ID – Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung menyatakan sikap tegas menyusul keterlibatan lima kadernya dalam kasus penyalahgunaan narkotika yang diungkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung.
Sekretaris Umum BPD HIPMI Lampung, Muhammad Najib DS, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah BNNP Lampung dalam memerangi penyalahgunaan narkoba.
Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap kerja keras BNNP dalam menjalankan upaya pencegahan dan rehabilitasi secara konsisten dan masif.
"Organisasi mendukung penuh tindakan BNNP. Keterlibatan lima kader tersebut merupakan tindakan pribadi dan sama sekali tidak berkaitan dengan kegiatan resmi HIPMI," tegas Najib, Kamis (29/8/2025).
BACA JUGA:Ternyata, Ini Alasan BNNP Lampung Merehabilitasi 10 Pengguna Narkoba yang Terjaring di Ruang Karaoke
Najib menekankan bahwa peristiwa tersebut murni tanggung jawab individu dan terjadi di luar agenda organisasi.
Sebagai bentuk ketegasan, BPD HIPMI Lampung telah menggelar rapat pengurus harian inti pada 29 Agustus 2025 dan memutuskan untuk menonaktifkan kelima anggota yang terlibat hingga keputusan lanjutan ditetapkan.
"Penonaktifan ini menjadi wujud komitmen kami untuk menjaga integritas dan marwah organisasi," lanjutnya.
Ia juga menambahkan bahwa kejadian ini menjadi pembelajaran penting bagi organisasi, dan ke depan pengawasan terhadap seluruh anggota akan diperketat.
BACA JUGA:Dampak Keracunan MBG, Disdikbud Bandar Lampung Harap Peran SPPI Maksimalkan Pembinaan Dapur SPPG
Pendekatan pembinaan juga akan ditingkatkan untuk mencegah keterlibatan anggota dalam aktivitas yang merusak citra HIPMI.
Sebelumnya diberitakan, lima kader HIPMI Lampung RG (34) yang menjabat sebagai Bendahara Umum, SA (35) Wakil Ketua Bidang 1, MR (35) Wakil Ketua Bidang 3, serta dua anggota lainnya WL (34) dan SP (35) tertangkap tangan tengah menggunakan ekstasi bersama lima pemandu lagu di sebuah tempat karaoke hotel bintang lima di Bandar Lampung, Kamis malam (28/8/2025).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
