disway awards

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Kredit Fiktif, Kerugian Negara Capai Rp2 Miliar

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Kredit Fiktif, Kerugian Negara Capai Rp2 Miliar

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengajuan Kredit Modal Kerja--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengajuan Kredit Modal Kerja (KMK) Tangguh di Bank BUMN Cabang Teluk Betung.

Seorang pegawai bank bernama Yudi Asnidar, yang menjabat sebagai Account Officer atau Relationship Manager, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa praktik curang ini terjadi antara tahun 2019 hingga 2020. Kasus bermula saat tersangka membantu proses pengajuan kredit oleh seorang nasabah berinisial AW, yang merupakan Direktur PT Salzana Mandiri Mas.

Dalam prosesnya, Yudi diduga meminta komisi (commitment fee) sebesar Rp125 juta agar kredit tersebut dapat dicairkan. Permohonan itu pun disetujui, dan dana pinjaman dicairkan pada 30 November 2020. Namun, dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan batu bara, justru dipakai untuk kepentingan pribadi.

Tersangka juga disinyalir memanfaatkan jabatannya untuk membantu menyusun laporan keuangan fiktif, agar pengajuan kredit bisa lolos. Hasil penyelidikan menemukan adanya manipulasi dokumen dalam proses analisis kredit. Meski dokumen tidak sesuai kenyataan, tersangka tetap menyetujuinya demi keuntungan pribadi.

Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp2 miliar.

Sebagai barang bukti, polisi telah menyita sejumlah dokumen pengajuan kredit, surat terkait lelang eksekusi hak tanggungan dari Bank BRI dan KPKNL Bandar Lampung, serta uang tunai sebesar Rp125 juta.

Atas perbuatannya, Yudi Asnidar dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Pihak kepolisian saat ini masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait