disway awards

Disdikbud Bandar Lampung Nyatakan PTM 100 Persen, Tidak Ada Online, Ini Ketentuannya

Disdikbud Bandar Lampung Nyatakan PTM 100 Persen, Tidak Ada Online, Ini Ketentuannya

Hari pertama sekolah di SDN 1 Sepang Jaya, Bandar Lampung. FOTO ALAM ISLAM/RADARLAMPUNG.CO.ID--

BACA JUGA: Soal Surat Edaran Disdikbud Bandar Lampung Terkait PTM dan Online, Ini Kata Orang Tua Murid

6 .Meskipun bukan syarat mengikuti PTM terbatas, orang tua/wali diimbau mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat untuk divaksin.

7. Kantin sekolah, pedagang di lingkungan sekolah belum diperbolehkan beroperasi . 

8. Pedagang yang berdagang di sekitar lingkungan satuan pendidikan diatur oleh Satgas Penanganan Covid-19 wilayah setempat bekerja sama dengan Satgas Penanganan Covid-19 pada satuan pendidikan. 

9. Satuan pendidikan wajib memenuhi seluruh daftar periksa. Antara lain 

BACA JUGA: Disdikbud Bandar Lampung Keluarkan Surat Edaran PTM dan Online Baru, Ini Ketentuannya

- Menjamin ketersediaan sarana dan prasarana sanitasi, kebersihan dan kesehatan. 

- Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan seperti puskesmas, klinik, rumah sakit dan lainnya 

- Memiliki tim satuan tugas penanganan Covid-19 tingkat satuan pendidikan. 

10. Prinsip pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yaitu kesehatan dan keselamatan yang merupakan prioritas utama bagi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan dan semua warga satuan pendidikan. 

BACA JUGA: Kota Bandar Lampung Kembali Level I, Begini Warning Satgas Covid-19

11. Ketentuan mengenai penduan penyelenggaran pembelajaran tatap muka terbatas di masa pandemi Covid-19 berpedoman pada juknis pelaksanaan pembelajaran dinas pendidikan dan kebudayaan Kota Bandar Lampung. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait