disway awards

Tega Habisi Nyawa karena Utang Rp500 Ribu, Pedagang Siomay Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Tega Habisi Nyawa karena Utang Rp500 Ribu, Pedagang Siomay Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Seorang pedagang siomay bernama Salam Prayitno (46) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Pandra Apriliandi--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang pedagang siomay bernama Salam Prayitno (46) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Pandra Apriliandi (21), pegawai koperasi, oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.

Menurut Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, insiden tragis ini terjadi pada Sabtu, 27 Juli 2025, ketika korban datang ke rumah pelaku untuk menagih cicilan utang sebesar Rp500 ribu, yang dibayar mingguan sebesar Rp125 ribu.

Karena tidak memiliki uang, pelaku sempat keluar rumah untuk mencari pinjaman namun kembali dengan tangan hampa. Pertengkaran pun terjadi. Pelaku mengaku tersinggung dengan ucapan korban yang dinilai merendahkannya.

Dengan berpura-pura kembali pergi mencari uang, pelaku justru meminjam golok dari tetangga dan menyelipkan senar pancing yang sudah dililit tiga lapis ke dalam saku celananya. Ia kemudian mengajak korban dengan alasan akan meminjam uang dari saudara.

BACA JUGA:Promo Cashback Indomaret Dapat Potongan Rp 5 Ribu, Cek Rincian Daftar Lengkap

Dalam perjalanan dengan sepeda motor, saat tiba di lokasi sepi, pelaku yang duduk di belakang langsung menjerat leher korban menggunakan senar pancing hingga motor terjatuh. Setelah itu, pelaku menyerang korban dengan golok hingga tewas.

Untuk menghilangkan jejak, pelaku mengambil ponsel korban, membungkus jasadnya dengan mantel dan daun singkong, lalu memboncengnya di tengah sepeda motor. Di daerah aliran sungai Natar, pelaku mendorong jasad korban ke air, namun tubuh korban sempat tersangkut. Pelaku pun memastikan jasad terjatuh ke sungai.

Setelah kejadian, pelaku menjual motor korban seharga Rp4,4 juta dan memberikan sebagian uang kepada anaknya yang hendak berangkat ke Jakarta. Ia juga menjual ponsel korban, bahkan sempat berziarah ke Tanggamus selama dua hari, sebelum akhirnya menyerahkan diri ke polisi.

Dari hasil penyelidikan, motif utama pelaku adalah sakit hati akibat ucapan korban. Polisi menyatakan pembunuhan ini telah direncanakan, terlihat dari alat-alat yang telah dipersiapkan sebelumnya.

BACA JUGA:Energi Mineral Festival 2025, Rumah Besar Ekosistem Energi Nasional

Kini, pelaku dijerat dengan empat pasal sekaligus, yakni Pasal 328 KUHP tentang penculikan, Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: