disway awards

MK Tolak Gugatan Partai Gerindra

MK Tolak Gugatan Partai Gerindra

MK) Republik Indonesia menolak gugatan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor Perkara 215-01-02-08/08 PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, pada sidang putusan di MK Selasa 21 Mei 2024--

Dalam petitumnya, pemohon meminta agar mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang Dapil Lampung Barat II, dan menetapkan perolehan suara sebagaimana yang dimohonkan pemohon. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait