disway awards

Bukannya Tobat, Pria di Lampung Tengah Ini Aniaya Tetangga Gunakan Sajam Tak Lama Pasca Keluar Dari Penjara

Bukannya Tobat, Pria di Lampung Tengah Ini Aniaya Tetangga Gunakan Sajam Tak Lama Pasca Keluar Dari Penjara

--

BACA JUGA:Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH 2025 Tahap 1, Simak Panduan Pencairan Bantuan Saldo Rp 750 Ribu Ke Rekening

Namun, pelaku tiba-tiba masuk ke dalam kamar lalu menenteng sebilah pisau dan menghunuskan pisau tersebut ke arah wajah hingga mengenai pipi kanan korban.

"Luka yang diderita korban cukup parah, sampai saat ini korban masih dalam penanganan medis di Rumah Sakit Islam Yukum Jaya, menurut keterangan dokter, korban harus dirawat inap," terang Kompol Yusvin.

Setelah pelaku ditangkap, pihaknya menduga bahwa selain melakukan penganiayaan terhadap Khaidir, pelaku juga terlibat aksi tindak pidana lainnya.

Hal tersebut tercatat dalam laporan Kepolisian di Polsek Terbanggi Besar terkait aksi premanisme dan tindak pidana pemerasan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Lampung Tengah, tepatnya di simpang Terbanggi Besar.

BACA JUGA:Tarik Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Klaim Saldo Gratis Sebesar Rp 200 Ribu Sekali Klik

Menyikapi hal itu, Polsek Terbanggi Besar masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap riwayat tindak kriminal KHR di Lampung Tengah.

"Kini, KHR ditahan dengan jerat kasus tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana ayat (2), ancaman hukuman selama 5 tahun penjara," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait