disway awards

Bikin Laporan Palsu, Pemuda Ini Diamankan dengan 5 Tersangka Lain

Bikin Laporan Palsu, Pemuda Ini Diamankan dengan 5 Tersangka Lain

--

RADARLAMLUNG.CO.ID - Seorang pria berinisial W (24)AB asal kelurahan Tanjung senang, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara (Lampura), ditangkap polisi karena membuat laporan palsu dengan modus jadi korban begal. 

Pemuda itu nekat membuat laporan palsu untuk mengelabui pihak leasing, karena alasan tidak kuat lagi untuk membayar BPKB motor yang telah di Leasing. 

Wakapolres Kompol Yohanis mengatakan, awalnya seorang pemuda berinisial W (24) datang ke kantor polisi dan mengaku sebagai korban begal di kebun sawit, kelurahan Tanjung senang. 

terduga pelaku ini datang ke kantor polisi dan mengaku sebagai korban begal di kebun sawit, kelurahan Tanjung senang,pada Jumat (6 Juni 2025) kejadian itu terjadi sekitar pukul 17:45 wib sore. 

BACA JUGA:Lagi, Pemprov Lampung Segel Aktivitas Pengerukan Bukit

Pelaku mengaku dihadang oleh Dua pelaku yang berjumlah tiga orang dengan Dua pelaku mengacungkan senjata tajam jenis laduk dan merampas motor yang dibawa tersangka ini," kata Waka Polres Kompol Yohanis, didampingi Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama dan Kapolsek Kotabumi Kota Ghani saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres setempat, Jumat (13 Juni 2025.

Atas laporan tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan dan melakukan olah TPK sesuai dengan waktu yang dilaporkan, hingga akhirnya kebohongan We (24) terbongkar.

"Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan warga sekitar tidak ada kejadian pembegalan sebagaimana yang telah dilaporkan pelaku," ucap Waka Polres Kompol Yohanis

Setelah diinterogasi ulang, pelaku mengakui laporan yang dilakukan bohong dan sepeda motor sebenarnya telah lebih dahulu di Sumput in oleh tersangka di wilayah kebun sawit. 

BACA JUGA:Kloter Pertama Jemaah Haji Lampung Tiba di Lampung

"Motif yang dilakukan W (24) tujuannya agar tidak lagi melakukan pembayaran terhadap leasing BPKB, Sehingga ia membuat skenario seakan-akan korban begal." Ungkap Waka Polres Kompol Yohanis

"Atas perbuatan kini pelaku berikut barang bukti satu unit motor beat diamankan, untuk tersangka di kenakan pasal 242 KUHPidana dan atau 220 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara."ujarnya

Kemudian lanjut, Waka Polres Kompol Yohanis menjelaskan bahwa pengungkapan ini bukan saja pembuatan lapor lapor Palsu

Terdapat beberapa kasus yang berhasil di ungkap, unit Reskrim PPA, Kapolsek Kotabumi kota 1 kasus, Polsek Abung Surakarta 1 kasus. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait