Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang Bekuk Pelaku Penggelapan Motor di Alun-Alun
Kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi di kawasan alun-alun Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, berhasil diungkap--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi di kawasan alun-alun Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, berhasil diungkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang, Polres Mesuji.
Pelaku berinisial RD (33), warga Desa Wono Sari, Kecamatan Mesuji Timur, ditangkap setelah terbukti membawa kabur sepeda motor milik korban berinisial GP (20), warga Desa Wira Bangun, Kecamatan Simpang Pematang.
Kapolsek Simpang Pematang, AKP Dedi Yohanes, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tersangka diamankan karena melakukan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor milik korban pada Sabtu malam, 5 Juli 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Simpang Penawar, Kabupaten Tulang Bawang.
Menurut AKP Dedi, kejadian bermula sekitar pukul 23.00 WIB saat korban menerima telepon dari tersangka, yang baru dikenalnya satu bulan sebelumnya. Pelaku mengajak korban untuk ngopi bersama di alun-alun Simpang Pematang. Korban lalu datang bersama rekannya menggunakan motor Honda Beat.
BACA JUGA:Cairkan Keberuntungan Saldo DANA Kaget! Klaim Link Amplop Senilai Rp 300.000 Hari Ini
Setibanya di lokasi, korban bertemu dengan pelaku di sebuah kedai kopi bernama Kedai 78. Saat korban dan temannya sedang memesan minuman, pelaku memanfaatkan kesempatan dengan mengambil kunci motor yang diletakkan di atas meja.
Pelaku kemudian membawa sepeda motor tersebut dengan alasan hendak membeli rokok, namun tak pernah kembali.
Korban sempat berusaha mencari pelaku bersama dua orang temannya dari pukul 00.30 hingga 03.00 WIB, namun tidak membuahkan hasil.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta, dan melaporkannya ke Polsek Simpang Pematang.
BACA JUGA:Speaker Bluetooth Immersive Audio Terbaik yang Bisa Bawa Musik ke Level Baru
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di daerah Simpang Penawar, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Simpang Pematang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
