disway awards

SKB 3 Menteri Terkait Libur 18 Agustus 2025, Simak Rincian Lengkapnya

SKB 3 Menteri Terkait Libur 18 Agustus 2025, Simak Rincian Lengkapnya

SKB 3 MENTERI Terkait Hari Libur Nasional dan Cuti. Sumber Foto. Dian Saptari. Radarlampung --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Keputusan terkait hari libur nasional dan cuti tahun 2025 telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Sebagaimana tertuang melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang hari libur Nasional dan juga cuti bersama tahun 2025.

Di sisi lain, Pemerintah telah memutuskan untuk menambah hari libur di bulan Agustus.

Tepat setelah HUT RI yang jatuh pada 17 Agustus 2025, pemerintah akan menambah satu hari libur.

BACA JUGA:Disdikbud Bandar Lampung sebut 30 PKBM dan 1 SKB Bandar Lampung sebagai Lokasi Pendaftaran Kesetaraan

BACA JUGA:Hari Libur dan Cuti Bersama 2025, Cek Daftar Lengkapnya

Yakni, pada tanggal 18 Agustus 2025, hal itupun sesuai dengan arahan dari Presiden Prabowo.

Sebagaimana disampaikan oleh Juri Ardiantoro, Wakil Menteri Sekretaris Negara libur tambahan di bulan Agustus diberikan pemerintah sebagai hadiah dalam memeriahkan HUT RI ke 80.

Adapun melalui tambahan hari libur tersebut bisa dimanfaatkan untuk menambah kemeriahan HUT RI.

Seperti, Festival Karnaval, Pesta Rakyat ataupun lomba lainnya yang digelar setelah Proklamasi.

BACA JUGA:Jelang HUT RI ke 79, BPIP Kembali Ulang Tradisi yang Sempat Terhenti 56 Tahun Lalu

BACA JUGA:Peringati HUT RI ke-79, Komunitas Perenang Antar Pulau Lampung Pecahkan Rekor Dunia dengan Berenang 8,036 KM

Kendati demikian, apakah libur 18 Agustus 2025 termasuk ke dalam SKB 3 Menteri.

Menjawab hal tersebut, keputusan hari libur 18 Agustus 2025 tidak masuk ke dalam SKB 3 Menteri.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: