SKB 3 Menteri Terkait Libur 18 Agustus 2025, Simak Rincian Lengkapnya
SKB 3 MENTERI Terkait Hari Libur Nasional dan Cuti. Sumber Foto. Dian Saptari. Radarlampung --
Sebagaimana dituangkan pada Surat Edaran (SE) Menteri Sekretaris Negara Nomor B‑20/M/S/TU.00.03/07/2025.
Tidak dicantumkan secara spesifik terkait ketetapan yang berlaku mengenai libur pada 18 Agustus 2025.
Meski demikian, Pemerintah mengajak kepada seluruh untuk memeriahkan HUT RI Ke 80.
Salah satunya dengan mengibarkan bendera merah putih di lingkungan masing-masing.
Berikut untuk daftar rincian hari libur Agustus 2025.
- Hari Minggu tanggal 3 Agustus 2025: libur akhir pekan
BACA JUGA:Dapat Amnesti Dari Presiden, 29 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Kota Agung Bebas
BACA JUGA:Presiden Prabowo: Kemerdekaan Sejati Adalah Kemerdekaan Ekonomi
- Hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025: libur akhir pekan
- Hari Minggu Tanggal 17 Agustus 2025: libur akhir pekan dan HUT ke-80 RI
- Hari Senin, 18 Agustus 2025: tambahan libur HUT ke-80 RI berdasarkan pengumuman Wamensesneg
- Hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025: libur akhir pekan
BACA JUGA:Gaji ASN Jadi Sorotan Banggar DPRD Lamteng
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
