disway awards

SKB 3 Menteri Terkait Libur 18 Agustus 2025, Simak Rincian Lengkapnya

SKB 3 Menteri Terkait Libur 18 Agustus 2025, Simak Rincian Lengkapnya

SKB 3 MENTERI Terkait Hari Libur Nasional dan Cuti. Sumber Foto. Dian Saptari. Radarlampung --

Sebagaimana dituangkan pada Surat Edaran (SE) Menteri Sekretaris Negara Nomor B‑20/M/S/TU.00.03/07/2025.

Tidak dicantumkan secara spesifik terkait ketetapan yang berlaku mengenai libur pada 18 Agustus 2025.

BACA JUGA:Raih Rezeki Dari Link DANA Kaget Selasa 5 Agustus 2025, Klaim Saldo Gratis Tambahan Lewat Dompet Digital

BACA JUGA:Kesempatan Baik Link DANA Kaget Senin 4 Agustus 2025, Tambahan Saldo Gratis Bisa Dicek Lewat Peluang Hari Ini

Meski demikian, Pemerintah mengajak kepada seluruh untuk memeriahkan HUT RI Ke 80.

Salah satunya dengan mengibarkan bendera merah putih di lingkungan masing-masing.

Berikut untuk daftar rincian hari libur Agustus 2025.

- Hari Minggu tanggal 3 Agustus 2025: libur akhir pekan

BACA JUGA:Dapat Amnesti Dari Presiden, 29 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Kota Agung Bebas

BACA JUGA:Presiden Prabowo: Kemerdekaan Sejati Adalah Kemerdekaan Ekonomi

- Hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025: libur akhir pekan

- Hari Minggu Tanggal 17 Agustus 2025: libur akhir pekan dan HUT ke-80 RI

- Hari Senin, 18 Agustus 2025: tambahan libur HUT ke-80 RI berdasarkan pengumuman Wamensesneg

- Hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025: libur akhir pekan

BACA JUGA:Gaji ASN Jadi Sorotan Banggar DPRD Lamteng

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: