Tok! Kopda Bazarsah Dijatuhi Hukuman Mati atas Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan
Pengadilan Militer I-04 Palembang resmi menjatuhkan hukuman mati kepada Kopral Dua (Kopda) Bazarsah. Foto Sumeks.co--
RADARLAMPUNG.CO.ID – Pengadilan Militer I-04 Palembang resmi menjatuhkan hukuman mati kepada Kopral Dua (Kopda) Bazarsah yang menjadi terdakwa penembakan polisi di Way Kanan.
Kopda Bazarsah dinyatakan bersalah dalam kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota Polsek Negara Batin, Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025 lalu.
Putusan kasus penembakan polisi di Way Kanan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Senin, 11 Agustus 2025.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Bazarsah terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) Ghalib Surya Ganta.
BACA JUGA:BRI Cabang Pringsewu Gelar Panen Hadiah Simpedes Periode 2
“Menghukum terdakwa dengan pidana mati sebagai hukuman pokok,” tegas ketua majelis hakim saat membacakan putusan.
Meski dakwaan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP tidak terbukti secara hukum, majelis hakim tetap menjatuhkan vonis maksimal.
Hal itu karena perbuatan terdakwa dinilai sangat berat, tidak ada faktor yang meringankan, serta dianggap mencederai institusi TNI dan keharmonisan antara TNI-Polri.
Selain melakukan penembakan, Bazarsah juga terbukti menyalahgunakan wewenangnya dengan mencuri amunisi dari kesatuan untuk kepentingan pribadi.
BACA JUGA:Gubernur Sumbar Sampaikan Orasi Ilmiah Di Itera, Dukung Kerja Sama Strategis
Ia juga diketahui menjalankan praktik perjudian sabung ayam dan dadu koprok (kuncang) di luar tugas kedinasannya. Hakim menilai tindakan tersebut telah mencoreng nama baik TNI dan menyalahi sumpah prajurit.
“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai militer, serta merusak kerja sama dan kepercayaan antara TNI, Polri, dan masyarakat,” tambah hakim.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Bazarsah sepenuhnya sadar saat melakukan penembakan, bahkan sedang menjalankan arena perjudian pada saat jam dinas. Sebagai Babinsa, tindakannya dianggap jauh dari teladan.
Catatan buruk terdakwa juga terungkap. Ia pernah terlibat kasus perdagangan senjata api rakitan dan sudah dijatuhi hukuman sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
