Bunga Mawar Hitam Dalam Persidangan Kasus Penembakan Polisi di Way Kanan
Keluarga korban penembakan polisi di Way Kanan memegang mawar hitam dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang. --
Bazarsah disebut terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap tiga polisi di Way Kanan.
Yakni Kapolsek Negara Batin, Polres Way Kanan AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) Ghalib Surya Ganta.
BACA JUGA: Rekonstruksi Kasus Penembakan Polisi di Way Kanan Lampung, Ada Adegan yang Dihilangkan?
Meski tidak terbukti melakukan pidana seperti yang disebutkan dalam pasal 340, Kopda Bazarsah dinilai melakukan pelanggaran sangat berat dan tidak ada hal yang meringankan.
Bazarsah juga terbukti mencuri amunisi dari kesatuan untuk senjata ilegal miliknya. Kemudian mengelola bisnis judi sabung ayam dan koprok.
Warga Beri Dukungan lewat Jalur Langit
Meskipun tidak bisa mengikuti sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang secara langsung, keluarga almarhum AKP (anumerta) Lusiyanto tetap memantau proses tersebut melalui layar kaca.
BACA JUGA: Dua Oknum TNI Ditetapkan Tersangka Kasus Penembakan Polisi di Way Kanan dan Judi Sabung Ayam
Kakak ipar almarhum AKP (Anumerta) Lusiyanto, Wahyudin dan beberapa keponakan menyaksikan jalannya persidangan melalui TV di kediamana mereka di Kelurahan Fajar Esuk, Kecamatan Pringsewu.
"Kami tak ikut ke Palembang," kata Wahyudin kepada Radarlampung.co.id.
Ia menuturkan, keluarga yang berangkat ke Palembang terdiri dari istri almarhum yang didampingi beberapa kerabat.
Tidak hanya itu. Warga juga ikut mengawal persidangan penembakan polisi d Way Kanan melalui “jalur langit" dengan doa yang dipanjatkan agar hukum di tegakkan.
BACA JUGA: Tanggapi Kasus Penembakan Polisi di Way Kanan, Hotman Paris Sampaikan Hal ini
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
