Baru Satu Perusahaan Patuh, DLH Cabut Plang Sanksi UD Sumatra Baja
--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung mencabut plang sanksi yang sebelumnya terpasang di lokasi usaha dagang (UD) Sumatra Baja, Jumat, 29 Agustus 2025.
Pencabutan dilakukan setelah perusahaan memenuhi seluruh kewajiban administratif sesuai sanksi yang dijatuhkan DLH Kota Bandar Lampung.
Kepala Bidang Penerapan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan DLH Provinsi Lampung, Yulia Mustika Sari, mengatakan pencabutan ini merupakan tindak lanjut dari pemasangan plang yang dilakukan pada Mei lalu.
Saat itu, ditemukan sejumlah pelanggaran, termasuk ketidaksesuaian antara izin usaha dan aktivitas operasional di lapangan.
"UD Sumatra Baja hanya memiliki izin penggunaan lahan untuk parkir alat berat dan kendaraan. Namun di lokasi ditemukan aktivitas pertambangan yang tidak tercakup dalam izin tersebut," kata Yulia kepada wartawan.
Selain pelanggaran izin, perusahaan juga belum melakukan pengujian kualitas udara ambien serta terdapat ketidaksesuaian nama perusahaan pada sejumlah dokumen legal, seperti akta notaris, SIUP, TDP/PO, dan NIB.
Pencabutan plang, kata Yulia, dilakukan setelah DLH Provinsi menerima surat resmi dari DLH Kota Bandar Lampung yang menyatakan sanksi administratif telah dicabut berdasarkan hasil verifikasi lapangan.
Meski demikian, ia menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan terhadap operasional perusahaan.
BACA JUGA:Bocoran Link DANA Kaget Jumat Siang, Rezeki Buat Tambahan Saldo Dompet Digital
“Kami minta DLH Kota bersama aparat kelurahan dan Babinsa terus memantau aktivitas usaha agar sesuai dengan izin yang dimiliki,” ujarnya.
Yulia mengungkapkan, dari 16 lokasi tambang di Bandar Lampung dan Lampung Timur yang dikenai sanksi serupa, baru UD Sumatra Baja yang menyelesaikan seluruh kewajiban administratifnya.
“Plang tidak akan dicabut sebelum semua kewajiban dipenuhi,” katanya.
Di sisi lain, Koordinator Lapangan UD Sumatra Baja, Didik, memastikan pihaknya telah memenuhi seluruh persyaratan, termasuk memperbaiki dokumen perizinan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
