disway awards

DLH Bandar Lampung Cek Dugaan Pencemaran Limbah Dapur MBG Pasca Warga Sukarame Keluhkan Air Kotor

DLH Bandar Lampung Cek Dugaan Pencemaran Limbah Dapur MBG Pasca Warga Sukarame Keluhkan Air Kotor

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto.-Foto: Melida Rohlita/RLMG-

RADARLAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menurunkan tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memeriksa dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Sukarame, Minggu, 5 Oktober 2025.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, mengatakan bahwa sejak ada laporan tersebut tim sudah diturunkan pada Jumat siang untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan.

Pemeriksaan ini dilakukan guna memastikan apakah pengelolaan limbah di lokasi tersebut telah memenuhi standar yang berlaku atau justru berpotensi mencemari lingkungan.

“Tim kami sudah turun siang ini untuk melihat kondisi di lapangan, apakah dugaan pencemaran itu benar adanya. Kami ingin memastikan apakah pengelolaan limbah di sana sudah sesuai aturan atau belum,” ujarnya.

BACA JUGA:HUT ke-80 TNI, Gubernur Mirza: TNI Adalah Penjaga Stabilitas Daerah

Menurut Yusnadi, langkah pengecekan ini dilakukan sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah dalam mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan program pemerintah pusat.

Dirinya menegaskan bahwa pelaksanaan program nasional tersebut perlu dijalankan tanpa menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.

“Kalau nanti ditemukan ada hal yang belum sesuai prosedur dalam pengelolaan limbahnya, kami akan memberikan masukan agar diperbaiki. Prinsipnya, program MBG harus berjalan baik tanpa menimbulkan masalah lingkungan,” jelasnya.

Selain pemeriksaan, DLH Bandar Lampung juga berencana memberikan pembinaan dan rekomendasi teknis kepada pihak SPPG agar ke depan mereka dapat mengelola limbah secara lebih baik.

BACA JUGA:Ngopi Berujung Dicokok Polisi, Pria di Tulang Bawang Kedapatan Simpan Sabu dalam Kotak Rokok

Pembinaan ini mencakup penataan sistem pembuangan, pengolahan limbah cair, serta pengendalian potensi pencemaran di sekitar lokasi.

“Kami akan bantu dengan rekomendasi teknis agar sistem pengelolaan limbahnya bisa lebih baik dan memenuhi standar yang ditetapkan,” tambahnya.

Meski demikian, dirinya menegaskan bahwa Pemkot Bandarlampung tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi langsung kepada pihak SPPG, mengingat program tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat.

“Tidak ada sanksi yang kami berikan, karena kewenangannya ada di pusat. Kami lebih fokus pada pembinaan dan solusi agar pengelolaan lingkungan tetap terjaga,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait