disway awards

Prosedur Distribusi MBG dan Langkah SPPG Jika Terjadi Keracunan Makanan

Prosedur Distribusi MBG dan Langkah SPPG Jika Terjadi Keracunan Makanan

Distribusi Progam Makanan Bergizi Gratis. Sumber Foto. Kemenko--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Ini Prosedur Distribusi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) sekaligus peran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Pelaksanaan Program MBG yang saat ini tengah berlangsung tentunya tidak lepas dari pro dan kontra.

Mulai dari pembuatan MBG sampai dengan tahapan distribusi kian menjadi sorotan di setiap daerah.

Khususnya, provinsi Lampung yang kini tengah menghentikan sementara program MBG di Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung usai terjadinya keracunan makanan dari salah satu dapur penyedia makanan.

BACA JUGA:Soal Ratusan Siswa di Sukabumi Bandar Lampung Keracunan MBG, Diskes Temukan Bakteri E.coli dalam Air Bersih

Lantas bagaimana prosedur sebenarnya dalam distribusi pelaksanaan program MBG sekaligus peran SPPG.

Dilansir dari situs resmi Badan Gizi Nasional (BGN) Program Pelaksanaan Program Makan Bergizi tahun 2025 rencananya akan dilaksanakan di 5000 SPPG.

Perencanaan program MBG akan dilakukan dalam 2 bentuk yakni BGN sebanyak1542 unit.

Lalu, kerja sama yang dilakukan BGN dengan Lembaga Negara ataupun Pihak Ketiga sebanyak 3458 unit.

BACA JUGA:Dugaan Keracunan Makanan MBG di Lampung Timur, Polisi Tunggu Hasil Uji Laboratorium

Adapun untuk mekanisme dalam prosedur menjalankan program MBG menggunakan skema bantuan Pemerintah dengan target penerima manfaat 15 juta -16,5 juta jiwa.

Melalui mekanisme tersebut, program MBG akan diberikan setiap hari sekolah yakni Senin sampai Sabtu kecuali hari libur.

Pada program ini, anggaran yang diberikan untuk MBG yakni sebesar Rp 10 ribu untuk satu porsi makanan dengan catatan tidak mengurangi kualitas gizi.

Adapun menu dari program MBG terdiri dari, Nasi, Lauk, Sayur, dan buah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait