disway awards

Kepemimpinan Berani Demi Sekolah Sehat dan Berkarakter

Kepemimpinan Berani Demi Sekolah Sehat dan Berkarakter

Dr. Hasbullah, M.Pd.I, Dosen Universitas Muhammadiyah Pringsewu--

Jelas pada pasal 5 yang mengatur tentang larangan dan tanggung jawab kepala sekolah terkait rokok di lingkungan sekolah. Dimana salah satu inti dari peraturan tersebut adalah kepala sekolah wajib menegur/mengambil tindakan jika ada guru, staf, atau siswa yang melanggar larangan tersebut, dan berhak memberikan sanksi kepada pelanggar.

- Merokok, Lebih dari Sekadar Pelanggaran Tata Tertib

Merokok di kalangan pelajar seringkali dipandang sebelah mata; dianggap sebagai kenakalan remaja yang wajar atau sekadar pelanggaran minor yang cukup diatasi dengan hukuman ringan. 

Padahal, merokok di lingkungan sekolah adalah isu multidimensi yang kompleks dan berpotensi merusak secara fundamental.

Pertama, Ancaman Kesehatan yang Nyata. Rokok, dengan segala kandungan zat adiktif dan karsinogeniknya, adalah ancaman serius bagi kesehatan fisik siswa yang masih berada dalam masa pertumbuhan. 

Kepala sekolah yang tegas melarang dan menindak merokok sedang menjalankan peran protektifnya, melindungi anak didiknya dari risiko penyakit mematikan di masa depan, mulai dari gangguan pernapasan, jantung, hingga kanker. 

Tindakan ini adalah wujud nyata dari tanggung jawab moral untuk menjaga keselamatan dan kesehatan generasi penerus.

BACA JUGA:Universitas Muhammadiyah Pringsewu Lampung Lepas 606 Mahasiswa KKN di Dua Kabupaten

Kedua, Pencemaran Lingkungan Belajar. Kehadiran asap rokok di lingkungan sekolah menciptakan polusi udara yang berbahaya bagi perokok pasif, yaitu siswa, guru, dan staf lain yang memilih untuk tidak merokok. Ini melanggar hak mereka untuk menikmati udara bersih dan lingkungan sehat. Sekolah seharusnya menjadi zona bebas asap rokok yang aman bagi semua penghuninya, dan ketegasan kepala sekolah adalah garansi untuk hak tersebut.

Ketiga, Erosi Disiplin dan Nilai. Merokok di sekolah adalah bentuk pembangkangan terhadap aturan. Jika pelanggaran terhadap aturan mendasar seperti larangan merokok dibiarkan atau ditoleransi, ini akan mengirimkan pesan berbahaya bahwa aturan adalah formalitas yang bisa dilanggar tanpa konsekuensi berarti. Hal ini secara perlahan akan mengikis budaya disiplin, tanggung jawab, dan ketaatan pada hukum, nilai-nilai krusial yang harus ditanamkan di bangku sekolah.

- Kepemimpinan yang Berani dan Visioner

Kepala sekolah yang memilih jalan ketegasan dalam menegakkan larangan merokok menunjukkan karakter pemimpin yang kuat. Mereka berani menempatkan kepentingan jangka panjang, yaitu kesehatan dan pembentukan karakter siswa, di atas popularitas atau potensi konflik.

Apa yang dilakukan adalah bentuk menjaga marwah aturan. Aturan dibuat bukan untuk dilanggar, melainkan untuk menciptakan tatanan yang harmonis dan terarah. 

Dalam hal ini, Kepala Sekolah SMA N 1 Cimarga tidak hanya menerapkan aturan, tetapi juga mengukuhkan marwah institusi dan otoritas peraturan tersebut. 

Ini mengajarkan siswa bahwa setiap tindakan pasti memiliki konsekuensi, sebuah pelajaran hidup yang jauh lebih berharga daripada sekadar pengetahuan akademis.

BACA JUGA:Pegawai BPBD Kabupaten Pringsewu Beri Simulasi Tanggap Bencana Bagi Siswa SDIT Ar Rahman Jatimulyo Lamsel

Harus juga dipahami bahwa keteladanan yang tegas akan menciptakan efek jera. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: