disway awards

Disdikbud Bandar Lampung sebut 30 PKBM dan 1 SKB Bandar Lampung sebagai Lokasi Pendaftaran Kesetaraan

Disdikbud Bandar Lampung sebut 30 PKBM dan 1 SKB Bandar Lampung sebagai Lokasi Pendaftaran Kesetaraan

Kepala Bidang Paud, PNF dan Dikmas Disdikbud Bandar Lampung, Lisa Kurniawati. Foto Anggi Rhaisa/Radar Lampung--

//*Pengaruh Sekolah Rakyat Terhadap Kesetaraan*

Lisa menegaskan bahwa, terkait wacana pendirian sekolah rakyat secara masif oleh RT-RT sebagai bagian dari program nasional, hal ini tidak memengaruhi jumlah pendaftar di pendidikan kesetaraan

Sekolah rakyat merupakan pendidikan formal, sedangkan pendidikan kesetaraan yakni paket A, B, dan C merupakan pendidikan non-formal yang dirancang untuk masyarakat usia sekolah atau warga yang belum menuntaskan pendidikan 12 tahun karena alasan tertentu.

Untuk proses pembelajaran, Lisa menegaskan bahwa, proses pembelajaran Kesetaraan berbeda dengan pendidikan formal.

BACA JUGA:Sembari Tunggu Juknis, Disdikbud Bandar Lampung Usulkan Rp 10 M untuk Makan Bergizi Gratis

BACA JUGA:Soal Rencana Mendikdasmen Berencana Adakan UN 2026, Ini Kata Disdikbud Lampung

"Ada persentasenya, tidak melulu tatap muka, tapi bisa dilakukan secara mandiri (online). Secara mandiri belajar bahan yang diberikan guru atau pembelajaran jarak jauh (online),"jelas Lisa.

Lebih lanjut, Lisa menyampaikan, tahapan pembelajaran  Kesetaraan (paket A,b dan c) sama dengan pendidikan formal.

"Jika mereka belum menempuh pendidikan SD berarti belajar kesetaraan 12 tahun ,SMP 3 tahun, SMA 3 Tahun,"jelas Lisa.

Bedanya, kesetaraan ini apabila ada siswa yang pendidikan formal belum selesai bisa melanjutkan ke pendidikan kesetaraan sifatnya melanjutkan.

"Misalnya, ia putus sekolah sampai SMP kelas 2 (kelas VII) berarti pendidikan Kesetaraan kelas VII melampirkan laporan dia sudah selesai jenjang kedua. Dan ingin melanjutkan kejenjang kelas Viii (kelas 3) smp melalui pendidikan kesetaraan,"jelas Lisa.

Terkait ijazah Paket A, B, maupun Paket C, Lisa menyampaikan, bahwa ijazah Paket A, B, C tahun ini dikeluarkan oleh lembaga penyelenggara pendidikan kesetaraan telah terakreditasi dan diakui oleh Disdikbud Bandar Lampung.

"Dulu berapa jumlah siswa yang ikuti ujian , kemudian dikirimkan kementerian untuk diterbitkan ijazah nantinya. Tahun sekarang prosedur ijazah bisa dicetak oleh lembaga penyelenggara pendidikan kesetaraan seperti PKBM maupun SKB dengan catatan lembaga tersebut telah terakreditasi,"pungkas Lisa. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait