Terupdate, Berikut Ketentuan Baru SNBP Tahun 2026, Ada Sanksi Untuk Sekolah Jika...
Ketua Umum SNPMB, Eduart Wolok, dalam konferensi pers peluncuran SNPMB Tahun 2026 melalui YouTube SNPMB ID pada Selasa, 16 September 2025. Foto Tangkap Layar YouTube@SNPMB ID--
Eduart, menyampaikan, pengumuman SNBP dipercepat agar siswa bisa mengikuti TKA yang akan digelar dua bulan lagi.
"Makanya, kenapa kepastian terkait dengan penggunaan nilai TKA di SNBP kami sampaikan saat ini sehingga siswa yang akan ikut SNBP sudah bisa memiliki waktu untuk persiapan,"jelas Eduart.
Eduart juga menyampaikan, dalam memilih program studi (prodi) dan PTN, ada beberapa ketentuan SNBP 2026 yang harus diperhatikan oleh siswa.
Antara lain, peserta dapat memilih prodi di PTN Akademik atau PTN Vokasi.
Lalu, peserta dapat memilih 2 prodi dari satu atau dua PTN.
Apabila memilih satu prodi, peserta dapat memilih PTN yang berada di Provinsi manapun.
"Jika memilih dua prodi, salah satu prodi harus berada di PTN pada domisili yang sama dengan sekolah asalnya,"jelas Eduart.
Lebih lanjut Eduart, juga menjelaskan bahwa SNBP adalah seleksi berdasarkan nilai rapor dan prestasi akademik siswa.
Adapun komponen penilaian adalah 50 persen dari nilai rapor seluruh pelajaran dan 50 persen lainnya dari dua mata pelajaran pendukung program studi portofolio, dan/atau prestasi.
"Jalur ini dibuka untuk siswa SMA/SMK/MA kelas terakhir pada tahun 2026. Sama seperti tahun sebelumnya, biaya SNBP ditanggung pemerintah atau gratis,"jelas Eduart.
Eduart juga menyampaikan, sekolah yang ingin mengikutsertakan siswanya dalam SNBP harus mempunyai nomor pokok sekolah Nasional (NPSN) dan mengisikan nilai rapor siswa di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
Eduart juga menyampaikan, bahwa kuota Sekolah SNBP 2026 tidak berubah dari SNBP 2025 namun ada tambahan kuota sebesar 5 persen bagi sekolah yang menggunakan E-Rapor dalam pengisian PDSS.
Eduart juga membahas siswa Eligible SNBP 2026 salah satunya, siswa Eligible adalah mereka yang memiliki nilai TKA. Nilai ini menjadi syarat baru pada SNBP 2026.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
