disway awards

DPRD Lampung Dukung Usulan Gubernur Soal ODOL, Tekankan Perlu Sinergi Lintas Provinsi dan Kementerian

DPRD Lampung Dukung Usulan Gubernur Soal ODOL, Tekankan Perlu Sinergi Lintas Provinsi dan Kementerian

Sekretaris Komisi IV Yusnadi, Ketua Komisi IV Mukhlis Basri, dan Wakil Ketua Komisi IV Ahmad Iswan Caya.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

RADARLAMPUNG.CO.ID - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Mukhlis Basri, mendorong Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung untuk aktif mengawal usulan Gubernur Lampung, Mirza, terkait penanganan masalah Over Dimension Over Loading (ODOL) agar segera mendapat tindak lanjut dari pemerintah pusat.

Mukhlis menilai langkah Gubernur Mirza yang telah langsung menyampaikan persoalan ODOL ke Menteri Perhubungan sebagai langkah positif yang harus didukung penuh oleh semua pihak, terutama Dishub Lampung.

Menurutnya, masalah kendaraan ODOL tidak bisa diatasi oleh provinsi sendiri karena barang seperti batu bara yang diangkut bukan berasal dari Lampung, melainkan dari Sumatera Selatan.

“Saya nilai sudah bagus langkah gubernur yang telah diusulkan ke Menteri Perhubungan, karena permasalahan kendaraan ODOL ini tidak bisa diatasi oleh provinsi sendiri,” ucapnya.

BACA JUGA:Gangguan Cuaca, Pesawat Tujuan Lampung Sempat Mendarat di Palembang

“Barang ini atau batu bara ini bukan dari kita, tapi dari Sumsel. Kita cuma kebagian balaknya aja,” sambungnya.

Mukhlis menegaskan bahwa persoalan ODOL khususnya angkutan batu bara tidak cukup ditangani secara sektoral maupun lokal sehingga dibutuhkan sinergi lintas sektor dan daerah agar solusi yang diambil efektif.

“Ya mereka (Dishub, red) juga terbatas kemampuannya, sanksinya juga,” ujarnya.

“Masak mau disetop di jalan? Itu harus lintas sektoral, harus ada kesepakatan dengan pihak Sumatera Selatan. Masak orang sudah berangkat sampai di Way Kanan mau disuruh balik, ini kan repot,” tambahnya.

BACA JUGA:Motor Listrik United SL150 Pengisian Baterai Super Cepat, Intip Spesifikasinya

Ia menekankan bahwa ketika sudah menyangkut lintas provinsi, kewenangan pengaturan bukan lagi di tangan Dishub provinsi, melainkan menjadi ranah Kementerian Perhubungan.

“Kalau sudah lintas provinsi, kewenangan ada di Kementerian Perhubungan, bukan lagi Dishub,” ujarnya.

“Jadi kementerianlah yang membuat larangan. Misalnya di Panjang dilarang menyebrangkan batu bara yang bermuatan lebih, itu sudah ranah kementerian,” jelas Mukhlis.

Selain itu, Mukhlis juga mengapresiasi konsep yang telah disiapkan Dishub Lampung untuk mengawal dan mendukung usulan gubernur.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: