disway awards

Terungkap, Truk yang Terlibat Laka dengan Ketua IWO Abaikan Uji KIR

Terungkap, Truk yang Terlibat Laka dengan Ketua IWO Abaikan Uji KIR

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lampung Akhmad Iswan H. Caya.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

RADARLAMPUNG.CO.ID - Selain merusak infrastruktur jalan, kendaraan truk over dimension/overloading (ODOL) juga kerap menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Seperti kejadian yang menimpa Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Lampung Aprohan Saputra bersama keluarganya.

Aprohan Saputra dan keluarga mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Lintas Tengah Sumatera Kecamatan Baradatu, Way Kanan, pada Rabu 25 Juni 2025 lalu.

Kendaraan yang mereka tumpangi tertimpa oleh ban serep dari truk warna hijau pengangkut batubara dengan nopol BE 8773 AUB yang hendak menuju Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Mobil Ketua IWO Lampung Alami Kecelakaan Akibat Truk Odol Batubara, Perusahaan Buang Badan

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, namun kendaraan milik Aprohan Saputra tersebut rusak parah.

Kejadian tersebut berlanjut ke ranah hukum dikarenakan Aprohan Saputra menilai pihak perusahaan tidak bertanggungjawab jawab secara penuh terkait kejadian tersebut.

Menyikapi kendaraan angkutan ODOL yang merasakan, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lampung Akhmad Iswan H. Caya meminta ada kesadaran dan tindakan tegas.

Kata Iswan, pemilik kendaraan ODOL atau pengusaha harus sadar dan jangan memaksakan menggunakan angkutan ODOL.

BACA JUGA:Promo Indomaret Spesial Merdeka, Ada Diskon Serba 17 Ribu Dan 8 Ribu

"Terkait kendaraan ODOL ini harus ada kesadaran dari pengusaha jangan memaksakan, dia juga harus mengedepankan keselamatan dan menjamin ketertiban," ujar Iswan saat ditemui di RSUDAM Lampung, Jumat 8 Agustus 2025.

Sebab menurut Iswan, selain merusak infrastruktur jalan, kendaraan ODOL ini juga kerap membahayakan pengguna jalan lainnya.

"Keselamatan harus dikedepankan karena akan mempengaruhi keseluruhan. Baik itu yang bawa (sopir, red) maupun sesama pengguna jalan," ucapnya.

Lanjut Iswan, Komisi IV yang membawahi infrastruktur maupun perhubungan mendukung pembentukan regulasi yang mengatur regulasi terkait pemberantasa kendaraan ODOL.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: