Terungkap, Truk yang Terlibat Laka dengan Ketua IWO Abaikan Uji KIR
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lampung Akhmad Iswan H. Caya.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
BACA JUGA:Polres Way Kanan Tangkap Supervisor J&T, Diduga Gelapkan Dana COD Ratusan Juta Rupiah
"Kita dukung kedepan, pertama dalam rangka untuk penyelamatan jalan karena kan kapasitas jalan provinsi sendiri 8 ton. Kalau lebih dari situ kita minta ada timbangan," tuturnya.
"Tapi timbang ini jangan disalahgunakan, tapi untuk menjaga kemantapan jalan. Kalau tidak kita membangun jalan, tapi pengguna jalan tidak sadar sama saja. Jadi kalau kita tidak memelihara jalan, setidaknya jangan merusak jalan," sambungnya.
Iswan pun berpesan kepada pengusaha untuk menggunakan kendaraan angkutan yang sesuai kapasitas dan regulasi yang berlaku.
"Kendaraan ODOL ini selain merusak infrastruktur jalan juga mengganggu keselamatan seperti orang ada yang kecelakaan dan sebagainya," terangnya.
BACA JUGA:Naik Hercules ke Magelang, 200 Pengusaha Ikuti Retret Kadin 2025
Dirinya mengungkap, saat ini pemerintah daerah tengah menyusun peraturan untuk menjaga jalan yang ada di Lampung.
Lebih lanjut, Iswan meminta pemerintah pusat maupun daerah untuk berkolaborasi dalam menuntaskan permasalahan ODOL ini.
"Ya, kalau dilimpahkan ke provinsi jembatan timbang saya kira positif dalam rangka menjaga kesinambungan jalan, tapi sekarang tidak boleh ada retribusi lagi di jembatan timbang," ungkapnya.
"Jembatan timbang ini untuk tertib bagaimana pengguna jalan bisa menjaga jalan dengan kualitas yang baik dan keselamatan," sambungnya.
Iswan juga mendorong agar aparat penegak hukum (APH) dan pihak terkait menindak tegas angkutan ODOL ini.
"Kalau masalah pengawasan dan penindakan ya APH harus tegas, karena gimana kalau APH gak tegas siapa lagi yang mau menindak pelanggar lalu lintas ini," tutupnya.
Terpisah, dari data di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, kendaraan yang terlibat laka dengan Ketua IWO tersebut atas nama PT. Bintang Trans Kurniawan yang beralamat di Jl. Soekarno-Hatta, Ketapang, Panjang, Bandar Lampung.
Kendaraan berplat kuning tersebut bermerk Hino dengan warna hijau dengan type tronton (6x2). Untuk jatuh tempo pajak kendaraan bermotor (PKB) kendaraan angkutan umum barang ini, para 13 Januari 2026 mendatang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
