disway awards

UMP dan UMK Lampung Diusulkan Naik 15 Persen, Berikut Ini Rincian Upah Minimum per Kabupaten/Kota 2026

UMP dan UMK Lampung Diusulkan Naik 15 Persen, Berikut Ini Rincian Upah Minimum per Kabupaten/Kota 2026

Ketua Umum FPSBI-KSN, Yohanes Joko Purwanto.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

BACA JUGA:Pamer Potret Jogging Ala Gaya Hidup Sehat di Sosmed, Prompt Gemini AI Ini Bikin Hasil Foto Super Realistis

“Di Lampung, angkanya sudah di atas 8,5 persen, jadi wajar jika kami usulkan naik 15 persen,” tambahnya.

Joko juga menyoroti adanya daerah yang memasukkan variabel pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam penentuan indeks tertentu, seperti di Bandar Lampung.

Menurutnya, Lampung tidak mengalami PHK massal seperti daerah industri besar, misalnya Tangerang.

“Lampung tidak ada PHK massal, kok malah memasukkan indikator PHK dalam indeks tertentu,” tegasnya.

BACA JUGA:Bansos BLTS Kesra November 2025 Mulai Dicairkan, Cek Info Penerima Bantuan

“Itu tidak masuk akal dan justru menekan angka kenaikan UMP,” sambungnya.

FPSBI-KSN berharap pemerintah daerah dan Dewan Pengupahan mempertimbangkan usulan kenaikan 15 persen secara objektif demi menjamin upah layak dan kehidupan manusiawi bagi buruh.

Diketahui, UMP Provinsi Lampung tahun 2025 sebesar Rp2.893.069 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.716.497.

Jika UMP 2026 naik 15 persen, maka nilainya menjadi Rp3.327.029.

BACA JUGA:Cukup Dengan Prompt Ini, Gemini AI Bisa Bikin Kamu Tampil Stylish di Bar Outdoor Tanpa Keluar Rumah!

Untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK), jika mengacu pada tahun 2025, hanya lima kabupaten/kota yang menetapkan UMK, sisanya mengikuti UMP.

Berikut rincian perkiraan UMK kabupaten/kota 2026 jika mengacu pada tahun 2025:

Kabupaten Mesuji: Rp3.092.026 × 15% = Rp463.803,9; Total baru: Rp3.555.830

Kota Bandar Lampung: Rp3.305.367 × 15% = Rp495.805,05; Total baru: Rp3.801.172

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: